Salin Artikel

Eks Pimpinan KPK Minta DPR dan Pemerintah Tak Buru-buru Revisi UU KPK

Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengatakan, pembahasan revisi UU KPK harus melibatkan banyak pihak sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," kata Ruki di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).

Ruki juga menilai, proses revisi UU dilakukan secara tertutup. Ia mengaku belum mendapat informasi detail mengenai bunyi-bunyi aturan yang diubah dalam revisi ini.

Ia menyampaikan, sejak 2017 pun sebetulnya belum ada koordinasi antara KPK dan DPR terkait wacana revisi UU KPK.

"Saya pribadi berpendapat kok terburu-buru selali dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, jangan kita menyesali nanti akibat dari ketergesaan dan keterutupan ini, mudah-mudahan ini didengar presiden dan DPR," kata Ruki.

Hal senada disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah. Ia meminta DPR membahas revisi UU KPK dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa seakan diburu waktu.

"Bagaimanapun, keputusan yang diambil dengan situasi hari yang panas, emosi, tergesa-gesa, potensial akan menghasilkan hal yang tidak baik," kata Chandra.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas berpendapat bahwa revisi UU KPK harus mempertahankan bahkan memperkuat eksistensi KPK.

Ia pun mendesak DPR dan pemerintah untuk tak terburu-buru menggolkan revisi undang-undang itu tanpa mempertimbangkan pandangan banyak pihak.

"Kalau memang kami layak dianggap sebagai narasumber, kami juga siap kapan saja dipanggil presiden," ujar Erry.

Ruki tak menampik bahwa perspektif para eks pimpinan KPK juga diperlukan pembahasan revisi UU KPK.

"Kami bukan lebih pintar, tapi paling tidak kami nyemplung di tempat ini sudah sejak tahun 2002, sejak mulai undang-undang itu dibuat," kata Ruki.

Saat ini, revisi UU KPK sedang dibahas di Badan Legislasi DPR bersama pemerintah.

DPR menargetkan RUU tersebut disahkan sebelum pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/14254791/eks-pimpinan-kpk-minta-dpr-dan-pemerintah-tak-buru-buru-revisi-uu-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke