Salin Artikel

Kritik Aksi Wadah Pegawai KPK, Romli Nilai Itu Menentang Aturan

Romli mengatakan, PP tersebut memberikan kewenangan kepada wadah pegawai untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan KPK melalui dewan pertimbangan pegawai KPK.

"Dalam kenyataan, wadah pegawai KPK telah berfungsi sebagai 'pressure group' terhadap kebijakan pimpinan untuk memaksakan tuntutannya," kata Romli dalam keterangan tertulisnya," Senin (9/9/2019).

Romli menyinggung soal aksi pegawai KPK yang gencar menyuarakan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Romli menilai, sikap pegawai KPK yang langsung menyuarakan pendapatnya ke muka publik itu bertentangan dengan aturan yang ada.

Selain PP 63/2005, menurut dia, aksi itu juga bertentangan dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Selain itu, Romli menilai, kritik dari wadah pegawai KPK dan sejumlah LSM juga tak didasari kajian mendalam.

"Penolakan sekelompok masyarakat terhadap perubahan UU KPK tidak dilengkapi dengan data dan fakta hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan karena hanya mengandalkan opini dan prasangka buruk publik semata-mata," ujar dia. 

Romli sendiri mendukung revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Romli yang juga salah satu tim perumus UU KPK ini menyebut, KPK sudah menyimpang dari tujuan awalnya.

"Perjalanan KPK selama 17 tahun terutama sejak KPK jilid III telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK," kata dia.

Romli menyebut, saat itu KPK didirikan untuk memelihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi dengan tujuan pengembalian kerugian negara secara maksimal.

KPK juga diharapkan dapat melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.

Namun, Romli menilai hal tersebut tak lagi berjalan. Menurut dia, KPK terkesan lebih sering bekerja sendirian tanpa melakukan koordinasi dan supervisi dengan dua institusi penegak hukum lain.

Sementara itu, pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani KPK juga kecil, atau kalah dari institusi Polri dan Kejaksaan.

Ia menyebut, selama tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, KPK tidak dapat melaksanakan tugas pengembalian keuangan negara yang maksimal, yaitu hanya sebesar Rp 722 miliar.

"Angka itu jauh dari kepolisian sebesar Rp 3 triliun dan Kejaksaan sebesar Rp 6 triliun," kata Romli.

Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini, DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.

Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.

Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/20351851/kritik-aksi-wadah-pegawai-kpk-romli-nilai-itu-menentang-aturan

Terkini Lainnya

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke