Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua.
"Ke Div Hubinter kaitannya dalam rangka untuk menerbitkan red notice," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Polisi mengklaim telah mengetahui lokasi keberadaan Veronica yang diduga berada di luar negeri. Namun, Dedi enggan menyebut lokasi yang dimaksud.
Nantinya, Interpol akan mengirim surat kepada negara tempat Veronica berada.
Selanjutnya, aparat kepolisian akan bekerja sama dengan polisi setempat untuk langkah penegakan hukum selanjutnya.
Selain itu, Polda Jawa Timur juga bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Dari siber, memonitor terus untuk perkembangan di media sosial terkait menyangkut masalah narasi-narasi, kemudian foto-foto, kemudian sebaran tentang konten-konten hoaks itu," ungkapnya.
Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi, salah satunya pada 18 Agustus 2019, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/12065401/terbitkan-red-notice-untuk-veronica-koman-polda-jatim-kirim-surat-ke-divisi