Salin Artikel

Saat DPR dan KPK Saling Lempar "Bola Panas" soal Revisi UU KPK...

Sejak disahkan sebagai revisi undang-undang inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (5/9/2019), banyak pihak yang mengkritik, tidak terkecuali KPK.

DPR dituding punya agenda melemahkan KPK. Sebab, selain rencana revisi Undang-undang ini muncul secara tiba-tiba, sejumlah pasal dalam RUU diduga bakal lemahkan tindak pemberantasan korupsi.

Namun demikian, tuduhan tersebut dibantah DPR. Beberapa anggota dewan justru menuding, KPK juga ikut meminta revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.

Berikut paparannya:

1. KPK mengaku tak tahu

Jajaran KPK masa jabatan 2015-2019 mengaku tidak tahu dengan rencana revisi UU KPK.

Lembaga antirasuah itu juga mengklaim tak pernah dilibatkan dalam rencana revisi undang-undang tersebut.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sehari sebelum DPR merevisi UU KPK, Rabu (4/9/2019).

KPK menilai, revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini. Justru dengan UU yang ada saat ini, KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan.

Namun demikian, perkataan Febri itu dibantah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu.

Masinton menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dibicarakan pada 2015 lalu, setelah sebelumnya pembahasannya ditunda di periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia menuturkan, saat itu Komisi III DPR sudah menggelar rapat dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Ah dia (Febri Diansyah) enggak paham, KPK itu institusi. Siapa pun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," kata Masinton seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (Febri Diansyah) ngomong begitu, dia paham dululah, miris melihatnya," kata Masinton.

Sebab, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Fahri juga mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah lama menyetujui rencana revisi UU KPK.

Namun demikian, hal itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Laode malah meminta Fahri menunjukkan bukti resmi bahwa Pimpinan KPK meminta UU tersebut direvisi.

"Kalau usulan revisi UU dari Internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).

Apabila Fahri tak mampu menunjukkan permintaan resmi KPK, kata Laode, Fahri melakukan pembohongan publik dengan memutarbalikkan fakta.

"Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta. Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," kata Laode.

Menurut Arteria, DPR mengerjakan usulan revisi tersebut untuk mengakomodir KPK yang ingin dikuatkan.

"Revisi ini kami lakukan untuk merespons dari keinginan KPK itu sendiri. Jadi Komisi III itu tanya, dukungan seperti apa yang KPK minta. Ini kami lakukan karena memang ingin mendukung penguatan KPK," kata Arteria dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (7/9/2019).

Menjawab pernyataan Arteria, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengaku tidak pernah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 kepada DPR.

"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid III, pada saat saya dan teman-teman memimpin, kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan. Saya enggak tahu kalau misalnya datang dari Plt," kata Samad.

Seperti diketahui, posisi ketua KPK yang dijabat Samad memang sempat diisi oleh Taufiqurrahman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua KPK setelah Samad diberhentikan karena tersandung masalah hukum.

Bila dugaan itu benar, kata Samad, maka Taufiqurrahman dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Plt Ketua KPK.

Menurut Samad, ada kebijakan-kebijakan yang tidak bisa diambil oleh seorang Plt Ketua KPK.

"Plt punya aturan sendiri tidak boleh kelaurkan kebijakan-kebijakan yang strategis, yang bisa melampaui kewenangannya sebagai Plt, berarti Plt ini melakukan pelanggaran juga," ujar Samad.

Ruki mengatakan, surat yang pernah dibuatnya bersama pimpinan KPK lainnya adalah jawaban atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkaitrevisi UU KPK yang bergulir di DPR saat itu.

"(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufiq sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).

Ruki menjelaskan, lewat surat tersebut, pimpinan KPK saat itu menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP terlebih dahulu sebelum merevisi UU KPK.

Ia menambahkan, revisi UU KPK juga harus didasari pada semangat memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK.

"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," ujar Ruki.

Mempertegas pernyataan Abraham Samad dan Taufiqurrahman Ruki, Ketua KPK periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengatakan, revisi UU KPK memang tidak pernah diusulkan oleh KPK, baik pada masa pimpinannya maupun saat dipimpin Abraham Samad dan jajaran.

"Di era saya dan Pak Bibit (Bibit Samad Rianto, mantan Wakil Ketua KPK) cs tidak pernah (usul revisi UU KPK). Di era Abraham cs setahu saya tidak pernah," kata Busyro saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/9/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/05472741/saat-dpr-dan-kpk-saling-lempar-bola-panas-soal-revisi-uu-kpk

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke