Salin Artikel

Hendak Revisi UU MD3, DPR Diminta Tambahkan Aturan soal Pimpinan Legislatif Perempuan

Menurut Veri, rencana revisi UU MD3 adalah momen yang tepat untuk mengatur peningkatan keterlibatan perempuan sebagai pimpinan Parlemen.

Apalagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perempuan diutamakan dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan.

"Kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 memasukkan putusan MK nomor 82 tahun 2014 ini sebagai rujukan dalam revisi UU nantinya," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Putusan MK yang dimaksud Veri diketok pada tahun 2014.

Putusan tersebut adalah hasil dari uji materi Undang-Undang MD3 yang kala itu dimohonkan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Khofifah Indar Parawansa.

Veri, yang kala itu bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, menyebut, uji materi diajukan untuk Pasal 97 ayat 2, 104 ayat 2, 109 ayat 2, 115 ayat 2, 121 ayat 2, 152 ayat 2, dan 158 ayat 2.

Pemohon dalam permohonannya meminta MK mewajibkan keterwakilan perempuan dalam pimpinan lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan.

Namun demikian, dalam putusannya, MK tak memasukan frasa "wajib" dalam aturan keterlibatan perempuan.

Pertimbangannya, ada kondisi yang memungkinkan tidak adanya perempuan yang terpilih sebagai anggota legislatif.

MK hanya memutuskan bahwa pembuat undang-undang harus memasukan frasa "mengutamakan" perempuan dalam jabatan pimpinan lembaga legislatif dan alat kelengkapan dewan.

Hal inilah, kata Veri, yang harus diperhatikan legislator sebelum merevisi UU MD3.

"Mengutamakan itu dalam artian, itu wajib dalam tanda petik, hanya saja ini sebagai klausul antisipatif kalau misalnya nanti tidak ada perempuan," ujarnya.

Veri menilai, seharusnya DPR tidak hanya merevisi aturan yang menjadi kepentingan mereka, tetapi juga isu-isu lain yang krusial.

"Mestinya revisi ini bukan hanya soal kepentingan bagaimana kemudian merubah ketentuan tentang ketetwakilan seluruh partai politik sebagai MPR, tapi juga kalau memang bener-bener mau melakukan perubahan terhadap UU mestinya itu dilakukan dengan memperhatikan isu-isu krusial," kata Veri.

Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju merevisi UU MD3. Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/08/17272741/hendak-revisi-uu-md3-dpr-diminta-tambahkan-aturan-soal-pimpinan-legislatif

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke