JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa optimis Presiden Joko Widodo akan menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sebab, ia menilai selama ini Jokowi juga kerap berbicara mengenai perbaikan sistem pemberantasan korupsi yang tidak hanya bergantung pada operasi tangkap tangan.
Salah satunya saat Jokowi berpidato dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus lalu.
"Ya saya optimis karena (revisi) ini membangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun menegaskan bahwa revisi ini tidak berniat melemahkan KPK.
DPR justru ingin agar KPK menjadi lebih baik dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Misalnya penyadapan harus seizin dewan pengawas agar KPK tidak sewenang-wenang.
Lalu wewenang SP3 diberikan agar tak ada tersangka yang terkatung-katung nasibnya.
Oleh karena itu lah, Fraksi Gerindra turut mendukung revisi yang diusulkan badan legislasi DPR ini.
Ia yakin pemerintah termasuk Presiden akan mendukung penguatan KPK ini.
"Pak Jokowi ada mengkritik KPK tentang penahanan, OTT itu, itu harus dievaluasi lagi," kata Desmond.
Revisi UU KPK yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini. Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/14493451/gerindra-optimistis-jokowi-setuju-revisi-uu-kpk