Salin Artikel

Bowo Sidik Disebut Usulkan PT Pupuk Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan PT HTK

Kerja sama yang dimaksud terkait kontrak pertukaran sewa kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), anak usaha PT Pupuk Indonesia.

Hal itu dipaparkan Theo saat bersaksi untuk Bowo, terdakwa kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PILOG tersebut.

"Jadi waktu pertemuan itu disampaikan skema swap (pertukaran sewa) tersebut dijelaskan oleh Asty Winasti (Marketing Manager PT HTK) secara lisan aja disampaikan. Kemudian Pak Bowo berkomentar, seandainya skema itu bagus kenapa enggak dijajaki?" kata Theo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Menurut Theo, Bowo menyampaikan usulannya ke Aas Asikin Idat selaku Dirut PT Pupuk Indonesia. Aas, kata Theo, merespons positif tanggapan Bowo tersebut.

"Saya ingat Pak Bowo mengatakan itu ke Pak Aas, seandainya skema itu bagus kenapa tidak dijajaki. Pak Aas bilang oh bagus kalau begitu nanti ditugaskan Pak Tossin (Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia) untuk menindaklanjuti," kata Theo.

Theo menuturkan, pertemuan itu berlangsung sekitar 30 menit. Setelah itu, ia bersama Asty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono meninggalkan ruangan Aas.

"Tidak lama lagi selesai kami keluar, sisa Pak Bowo dan Pak Aas di dalam," katanya.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG. Perjanjian itu terkait distribusi amonia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/15580701/bowo-sidik-disebut-usulkan-pt-pupuk-indonesia-jajaki-kerja-sama-dengan-pt

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke