"Sakitnya enggak serius banget, lebih ke psikisnya. Tempat yang paling cocok ya rumah sakit. Selama ini sudah tiga kali dirawat, terakhir Agustus kemarin," ujar aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, yang juga dosen pascasarjana RA, dalam konferensi persnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Menurut Ade, RA dirawat berdasarkan rekomendasi dokter. Karena itulah menurut Ade, RA tak bisa menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia juga mengatakan, RA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui PN Jakarta Selatan dengan pihak tergugat SAB serta Ketua dan anggota Dewas BPJS-TK, yakni Guntur Witjaksono dan Aditya Warman.
"Pada Juli 2019 PN Jakarta Selatan menyatakan permasalahan RA dengan SAB adalah perselisihan hubungan industrial sehingga tidak dapat diadili di pengadilan negeri. Itu juga keputusan-keputusan yang tak menguntungkan RA," ujar dia.
Selain tak bisa menghadiri sidang tuntutannya terhadap Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, RA tak dapat menghadiri pemeriksaan di kepolisian ihwal kasus UU ITE yang menjerat dia.
Kuasa hukum RA, Haris Azhar, mengatakan bahwa kliennya dua kali mangkir dari panggilan polisi karena kondisinya itu.
"Jadi RA sudah dua kali dipanggil dalam status untuk memberikan klarifikasi, statusnya masih pelaporan, belum penyelidikan. Kami sudah kasih surat ke pihak mabes Polri bahwa RA tidak dalam kondisi yang prima," ujar Haris.
Adapun RA, pegawai kontrak di Dewas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban pelecehan seksual atasan tempat dia bekerja. Sementara itu, SAB membantah melecehkan RA.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/21321061/korban-pelecehan-mantan-pejabat-bpjs-tiga-kali-masuk-rumah-sakit-jiwa