Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah mengambil langkah tersebut untuk meningkatkan investasi.
"Menyangkut pengaturan tarif PPh, dalam RUU akan menyangkut 3 UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP (Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan). Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
"Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25 persen, turun secara bertahap ke 20 persen," lanjut dia.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah mempertimbangkan dampak yang muncul dari penurunan PPh badan.
Sri Mulyani memastikan penurunan PPh badan tak akan mengurangi pemasukan pajak ke APBN.
Ia menyatakan, penurunan PPh badan justru akan menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Sri Mulyani menjadikan Singapura sebagi contohnya. PPh di Singapura saat ini 17 persen dan berefek pada iklim investasi yang kompetitif.
"Kami sudah hitung dampak dan Presiden dan Wapres sudah berikan arahan bagaimana ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN tidak alami tekanan. Sehingga dari 25 persen ke 20 bisa dilakukan dan penurunan dimulai 2021," ujar Sri Mulyani.
"Perusahaan go public penurunan 3 persen dibawahnya. Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama go public baru yang baru mau mausk ke bursa," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/21053811/pemerintah-bakal-turunkan-pph-badan-untuk-genjot-investasi