Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, peran tersangka AT sebagai korlap aksi hingga melakukan orasi.
"AT, berperan sebagai korlap aksi, kemudian membuat undangan, menggerakkan massa dan menyiapkan bendera, serta melakukan orasi di atas mobil," ujar Dedi saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Kemudian, tersangka kedua berinisial CK. Menurut Dedi, CK juga turut berorasi bersama AT.
"Yang kedua atas nama CK, perannya sebagai korlap Jaktim, melakukan orasi, dan sebagai komando bersama AT," ujar dia.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Nantinya, kata Dedi, tak menutup kemungkinan polisi menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti lainnya.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (30/8/2019) kemarin. Dedi belum menyebut lokasi penangkapan kedua tersangka.
Dari keduanya, polisi menyita dua unit telepon genggam, 1 kaus dengan gambar Bintang Kejora, 1 selendang bergambar Bintang Kejora, dan satu buah toa.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/31/16333111/ini-peran-2-tersangka-pengibaran-bendera-bintang-kejora-depan-istana