"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di mana di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Ditemui terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa instruksi itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Dedi mengatakan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 106, 107, dan 108 KUHP, maupun regulasi lainnya.
"Karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP ataupun regulasi yang lain," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut dia, polisi dapat segera mengambil tindakan karena sangkaan tersebut bukan merupakan delik aduan.
Kini, peristiwa itu masih didalami penyidik sekaligus sambil melihat putusan Mahkamah Agung (MA).
"Itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro, dan tentunya masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yurisprudensi tentang pengibaran Bendera BK (Bintang Kejora) tersebut," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/29/21172711/kapolri-instruksikan-kapolda-metro-jaya-tindak-pengibar-bendera-bintang