Menurut Busyro, presiden adalah kunci terakhir yang dapat mencegah masuknya orang-orang yang diduga bermasalah sebagai capim KPK.
"Kuncinya sekarang pada presiden selaku orang yang bertanggung jawab dengan jabatannya," kata Busyro di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Busyro mengatakan, Presiden Jokowi punya kewenangan untuk tidak mengirimkan nama-nama peserta seleksi capim yang bermasalah dan diloloskan oleh Pansel ke DPR.
Jika hal itu dilakukan, nama-nama yang diduga bermasalah nantinya tidak dikukuhkan sebagai pimpinan KPK.
Menurut Busyro, presiden punya hak prerogatif untuk mengintervensi proses ini.
Sebab, presiden-lah yang membentuk Panitia Seleksi Capim KPK sehingga Pansel bertanggung jawab kepada Presiden.
"Presiden sudah periode kedua, periode terakhir mestinya menyempurnkan janji-janji dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi," ujar Busyro.
Meski meragukan beberapa dari 20 nama yang lolos seleksi capim, Busyro tetap menaruh harapan pada sosok yang nantinya lolos sampai ke tahap akhir.
"Kami berada dalam posisi yang meragukan itu tapi sekaligus mengharap ada harapanlah kepada mereka," kata dia.
Sebanyak 20 nama dinyatakan lolos profile assessment oleh Panitia Seleksi Capim KPK periode 2019-2023.
Dari jumlah tersebut, terdapat empat perwira Polri, tiga jaksa, dan seorang pensiunan jaksa.
Adapun komisioner KPK 2015-2019 yang lolos hanya Alexander Marwata. Satu komisioner, yakni Laode M Syarif, tidak lolos.
Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos. Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1).
Ke-20 capim KPK ini selanjutnya menjalani tiga tes yang dimulai dari tes kesehatan, wawancara, hingga uji publik.
Dari rangkaian tes tersebut, Pansel akan memilih 10 orang terbaik yang rencananya akan diumumkan 30 Agustus 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/19574321/busyro-muqoddas-presiden-kunci-penyelesaian-masalah-seleksi-capim-kpk