Jumlah penanda tangan itu berdasarkan data terakhir pukul 21.00 WIB, Selasa (27/8/2019).
Dibandingkan jumlah penanda tangan di jam yang sama pada Senin (26/8), yakni sebanyak 3.922, terdapat kenaikkan 46.348 tanda tangan dalam waktu 12 jam.
Petisi ini dibuat oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Dilansir dari situs Change.org, Kurnia menilai proses pemilihan capim KPK kali ini memiliki
persoalan menyangkut kinerja Panitia Seleksi Capim KPK hingga integritas para calon pendaftar.
"Pertama, Pansel KPK tidak mempertimbangkan rekam jejak para calon pimpinan KPK," kata Kurnia di situs Change.org.
"Ini dikarenakan dalam nama-nama yang masih dinyatakan lolos seleksi, masih terdapat nama-nama yang mempunyai rekam jejak buruk di masa lalunya," sambungnya.
Kini, sebanyak 20 capim KPK sedang menghadapi tes wawancara dan uji publik.
Dari 20 nama itu, terdapat empat perwira Polri, tiga jaksa, dan seorang pensiunan jaksa.
Adapun komisioner KPK 2015-2019 yang lolos hanya Alexander Marwata. Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos.
Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1).
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Seleksi Capim KPK untuk periode 2019-2023, Yenti Garnasih, menyatakan, pihaknya mempersilahkan adanya pembuatan petisi daring tersebut.
"Yang jelas kita sudah klarifikasi terhadap 20 capim KPK ini, ya silahkan saja buat petisi. Ini kan seleksi, bukan proses hukum. Ini bukan lembaga peradilan, kita enggak bisa seperti itu (mencoret capim) karena ini seleksi," ujar Yenti di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) seusai tes wawancara dan uji publik capim KPK.
Yenti menambahkan, sejak awal pihaknya tidak mempermasalahkan segala pendapat yang menyasar ke kinerja pansel dari Koalisi Kawal Capim KPK, koalisi yang tergabung dari berbagai lembaga swadaya masyarakat.
"Tidak apa-apa (ada petisi), sejak awal enggak masalah. Tanggapannya, kalau dibilang sakit hati ya sakit hati soal tuduhan dari mereka ke pansel. Tapi ya sudah, mau bilang apa," paparnya kemudian.
Berawal dari temuan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK masih menemukan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang diduga bermasalah, namun masih lolos profile assessment.
Padahal, kata Febri, pihaknya sudah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak 40 peserta profile assessment ke Pansel Capim KPK.
"Misalnya, terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, kemudian dugaan penerimaan gratifikasi, jadi kami menerima informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan," kata Febri, Jumat (23/8).
Febri juga mengungkap ada calon yang diduga pernah menghambat kerja KPK, terjerat dugaan pelanggaran etik saat bertugas di KPK, dan temuan lainnya yang sudah disampaikan ke Pansel.
"Jadi sebelum keputusan 20 nama itu, KPK sudah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak, tapi calon-calon itu (yang diduga bermasalah) masih lolos dan kita lihat namanya pada 20 nama saat ini," ujar dia.
Meski demikian, Febri enggan menyebutkan secara rinci nama-nama yang diduga memiliki catatan yang berisiko itu jika terpilih sebagai Pimpinan KPK.
Koalisi Kawal Capim KPK pun meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Pansel terkait 20 nama capim KPK yang lolos profile assessment.
"Dari mana Pansel bisa menentukan indikator apa yang menentukan 20 nama itu terpilih dengan berbagai catatan yang sudah kita sampaikan," kata anggota koalisi, Kurnia Ramadhana.
Koalisi menganggap, dari 20 nama itu, masih ada calon-calon yang diduga bermasalah masih lolos tes "profile assessment". Misalnya, ada calon yang diduga melanggar kode etik saat bertugas di lembaga terdahulu dan calon yang diduga mengancam pegawai KPK.
"Presiden Jokowi merupakan kepala negara yang harus memastikan lembaga negara yang ada benar-benar bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Respons capim KPK
Capim KPK, Firli Bahuri, menyatakan, terkait capim yang diduga bermasalah, dirinya hanya menekankan integritas adalah nilai yang penting sebagai pimpinan komisi antirasuah.
"Integritas itu penting, bukan hanya di KPK, di manapun orang bertugas harus ada integritas," kata Firli kepada Kompas.com saat ditemui di ruang tunggu tes wawancara dan uji publik.
Kapolda Sumatera Selatan ini meyakini, pansel memiliki ukuran dalam menilai kelayakan seorang capim sebagai pimpinan komisi antirasuah.
Ia juga menyebut bahwa integritas dirinya sudah tidak diragukan lagi.
"Yang jelas, saya sudah 29 tahun jadi polisi, pasti integritasnya bagus, itu udah pasti. Berapa banyak orang yang korupsi yang saya tangkap, banyak, bukan hanya saat di KPK saja. Mau yang pati (perwira tinggi) polisi, gubernur, walikota, maupun anggota DPR," tutur mantan Deputi Penindakan KPK ini.
Dalam tes wawancara dan uji publik, Firli juga menegaskan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) sebelum mendaftar sebagai capim KPK.
Sebagai perwira Polri, lanjutnya, ia mengaku selalu taat melapor LHKPN.
Firi menuturkan, kepatuhan pada LHKPN pasti dilakukan lantaran dirinya menjunjung tinggi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Kalau dikatakan saya adalah orang yang tidak taat LHKPN. Saya ingin buktikan gini, LHKPN saya 2019 ada datanya, 2018 juga ada. Saya enggak tahu berita dari mana ini saya belum lapor," ujar Firli.
"Saya patuh dan juga mengapresiasi kapolri mengeluarkan peraturan kapolri Nomor 7 tahun 2016, di situ diperintahkan untuk taat melaporkan LHKPN. Saya jamin juga untuk Polda di Sumatera Selatan sudah 100 persen menyampaikan LHKPN," ucapnya kemudian.
Selaras dengan Firli, capim KPK lainnya, Widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Bambang Sri Herwanto menyatakan, integritas adalah nilai tepenting dari seorang pimpinan KPK.
Menurutnya, 20 capim KPK saat ini sudah disaring secara ketat oleh pansel.
"Saya pikir kalau sampai sekarang sudah melalui penyaringan yang tepat ya, ketat juga. Saya yakin pansel sudah punya ukuran capim ini bermasalah atau enggak, soal integritas ya itu paling penting," tutur Bambang.
Capim KPK lainnya, Irjen Pol Antam Novambar, setuju bahwa capim yang terpilih nantinya merupakan sosok yang bersih.
"Harus bersih, jangan tukang fitnah, capim yang tidak bermasalah ya harus. Ini duit rakyat untuk rakyat, begitu," ujar Antam.
Namun demikian, Antam juga mengkritisi fakta-fakta terkait dugaan capim yang bermasalah. Ia menganggap dugaan-dugaan tersebut hanyalah rumor.
Kala tes dan wawancara uji publik, Antam juga kehadiran polisi sebagai pimpinan akan memperlemah KPK.
Ia mengaku ingin masuk ke KPK untuk mengubah lembaga antirasuah tersebut.
"Ini opini, rumor selalu disampaikan. Jadi seolah-olah KPK merasa kalau pihak lain masuk, memperlemah. Inginnya mereka, saya boleh juga merumor. KPK sudah di zona nyaman saat ini. Mereka takut, sanksi, gelisah kalau ada yang lain untu mengubah. Saya niat ke sana untuk mengubah," jawab Antam.
Dia menjadi salah satu polisi yang mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil dengan rekam jejaknya.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut bahwa Antam diduga pernah mengintimidasi mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa.
Dia diduga meminta Endang untuk meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 lalu.
Selain itu, capim KPK dari petahana, Alexander Marwata, menyatakan, ia mengajak pansel untuk ikut memberikan perhatian dari masukan masyarakat dan Koalisi Kawal Capim KPK.
"Setuju (petisi daring) itu, kan bagus kalau misalnya menyangkut masalah integritas. Kita kan berharap pimpinan KPK punya komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi," kata Alex.
"Ketika masyarakat sipil menyampaikan soal integritas calon, tolong dong diperhatikan," sambungnya.
Menurutnya, petisi dan galangan suara menolak capim bermasalah membuktikan bahwa masyarakat memperhatikan proses seleksi dan rekam jejak capim KPK.
Ia mengajak seluruh masyarakat maupun LSM terus memberikan masukan dan informasi ke pansel terkait rekam jejak capim.
"Ya bagus masyarakat memperhatikan, kan ada yang ngawal artinya. Mari berikan informasi ke pansel," paparnya kemudian.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/06292981/saat-capim-kpk-dari-polri-menjawab-tudingan-dirinya-bermasalah