Salin Artikel

Rekam Jejak 2 Panelis Ahli Capim KPK di Bidang Korupsi

Panitia Seleksi Capim KPK menegaskan penunjukkan Luhut dan Meutia sebagai panelis ahli didasarkan pada komptensi keduanya terkait korupsi.

"Ya kita kan mengambil panelis atas pandangan atau pertimbangan-pertimbangan keilmuan yang bersangkutan. Soal rekam jejak dan sebagainya telah diuji," ujar anggota Pansel, Hendardi, Senin (26/8/2019).

Namun demikian, seperti apa rekam jejak kedua panelis ahli tersebut dalam bidang korupsi?

Luhut merupakan pengacara senior di Tanah Air. Dia pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf pada sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Kiprahnya sebagai pengacara yang mumpuni terlihat pula dalam kasus yang ia tangani.

Luhut kini menjadi kuasa hukum tersangka suap terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC di PT Garuda PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Tak hanya membela Emirsyah, Luhut juga pernah menjadi pengacara sejumlah tersangka KPK antara lain yaitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.

Menanggapi hal itu, Hendardi menegaskan, pihaknya memilih Luhut berdasarkan keilmuan yang dimiliki, bukan persoalan yang bersangkutan tangani.

"Kami pandang keilmuannya. Pak Luhut kan sebagai ahli hukum, akademisi, dan praktisi hukum. Dia cukup lengkap sebagai akademisi dan juga praktisi, itu pertimbangan kami," ujar Hendardi.

"Jadi jangan semua dikait-kaitkan. Nanti kami enggak bisa ambil. Kasus yang ditangani Luhut kan sedang berlangsung, tidak berarti dia sudah dihukum, sudah divonis, kan begitu," paparnya kemudian.

Sementara Meutia merupakan sosiolog dari Universitas Indonesia dan menjadi anggota pansel Capim KPK untuk periode 2015-2019.

Selain itu, ia juga pernah ditunjuk sebagai pengajar di Akademisi Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/09095461/rekam-jejak-2-panelis-ahli-capim-kpk-di-bidang-korupsi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke