Namun, menurut dia, pemindahan ibu kota harus didukung legalitas yang jelas.
"Prinsipnya kita memahami, mengerti, dan mendukung perlunya pemindahan ibu kota karena di Jakarta dirasa sudah padat, macet, banjir ada polusi, tetapi proses pemindahan Jakarta itu harus dilakukan dengan ketentuan dan berbagai syarat, syarat pertama harus didukung aspek legalitasnya," kata Riza saat dihubungi wartawan, Senin (26/8/2019).
Riza mengatakan, seharusnya sejak awal pemerintah melibatkan DPR dalam memutuskan pemindahan ibu kota negara. Sebab, keputusan tersebut cukup strategis.
"Jangan sepihak eksekutif memutuskan. Harus sejak awal melibatkan legislatif dan melibatkan DPR dalam hal ini komisi II," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga mengatakan, pemindahan ibu kota bukan perkara yang mudah. Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan ibu kota baru berada di Kalimantan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Ia menyatakan bahwa keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian intensif.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir," ujar Presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/26/20330391/gerindra-dukung-pemindahan-ibu-kota-tetapi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.