Salin Artikel

Soal Pemindahan Ibu Kota, Anggota Komisi II Ingatkan Ada Undang-Undangnya

Ia mengatakan, untuk mengkaji pemindahan ibu kota, Komisi II memerlukan naskah akademik dan kajian spesifik.

Untuk itu, pemerintah harus segera menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.

"Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgen kalau memang mau memindahkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Yandri menjelaskan, saat ini penetapan DKI Jakarta sebagai ibu kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

Untuk memindahkan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus dicabut.

Selain itu, pemerintah harus mengeluarkan peraturan presiden terkait dengan status aset di Jakarta.

"Naskah RUU belum diterima sampai sekarang, terus bagaimana? Mau mulai? Saya kira salah nanti," ucap Yandri.

"Kalau misalkan pemerintah mulai membangun sarana di sana, itu akan salah. Itu akan menjadi penyimpangan uang negara karena enggak ada undang-undangnya," ujarnya.

Selanjutnya, Yandri mengatakan, pemindahan ibu kota negara sudah lama direncanakan.

Namun, rencana pemindahan itu harus dikaji lebih dalam serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Kita sepakat, enggak ada masalah dan wacana pemindahan ibu kota kan sudah lama. Tapi haruskah sekarang? Utang banyak atau ekonomi lagi sulit," tuturnya.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah menyampaikan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan saat Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridha Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari bapak ibu anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa, terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi menambahkan, ibu kota bukan sekadar simbol identitas bangsa. Menurut dia, ibu kota juga merupakan representasi kemajuan bangsa.

Karena itu, Presiden mengatakan bahwa pemindahan ibu kota bertujuan pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia.

"Ibu kota yang bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga representasi kemajuan bangsa," ucap Jokowi.

Jokowi juga meyakinkan bahwa pemindahan ibu kota tidak akan menggunakan dana APBN secara besar-besaran.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/19125941/soal-pemindahan-ibu-kota-anggota-komisi-ii-ingatkan-ada-undang-undangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke