Ia pun mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri wacana tersebut.
"Saya pikir urgensinya tuh apa harus menggunakan emas?" ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kamis (22/8/2019).
Kendati demikian, menurut dia, Kemendagri tak akan mencampuri rencana itu. Ia menyebut, tidak ada aturan yang melarang wacana tersebut.
Sebab, menurut Tjahjo, hal itu merupakan hak dari setiap daerah karena pengadaannya pun dianggarkan melalui anggaran daerah.
"Itu tidak ada aturan kok, dari Kemendagri tidak bisa ikut campur, tergantung perda setempat, tergantung juga dianggarkan atau belum oleh APBD daerah," kata Tjahjo.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024 akan mendapatkan pin emas 24 karat seberat 5 gram dan 7 gram.
Keterangan dari situs web apbd.jakarta.go.id menyebutkan, 1 gram emas 24 karat seharga Rp 761.000.
Jika dikalikan, harga 1 pin emas seberat 5 gram Rp 3,8 juta, sedangkan harga 1 pin emas seberat 7 gram yakni Rp 5,3 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/18091431/soal-pin-emas-anggota-dprd-dki-mendagri-bilang-urgensinya-apa