Salin Artikel

Rapat Paripurna di DPR Dihadiri 55 Anggota, Sisanya Bolos

Barisan kursi kosong terlihat lebih mencolok daripada kursi yang terisi.

Rapat paripurna yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB juga molor sekitar satu jam.

Meski banyak kursi kosong, rapat tetap dimulai. Lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama sebagai pembuka.

Seusai bernyanyi, pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan agenda rapat, yakni mendengarkan pandangan seluruh fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangan.

Setelah itu, Fadli mengumumkan surat yang diterima oleh Pimpinan DPR mengenai pencalonan duta besar.

Namun, berdasarkan hasil penghitungan Kompas.com hingga sekitar pukul 11.08 WIB, setidaknya terpantau hanya 55 anggota DPR yang hadir.

Artinya, 505 anggota lainnya tidak ikut rapat alias bolos.

Meski demikian, hingga pukul 11.45 WIB, tidak dapat dipastikan jumlah wakil rakyat yang berada di dalam ruangan.

Sebab, ada beberapa wakil rakyat yang tadinya duduk di dalam ruangan, kemudian keluar ruangan.

Selain itu, juga ada beberapa orang yang masuk ke dalam ruangan.

Jumlah mereka yang keluar masuk tersebut terpantau masih di bawah 10 orang.

Diketahui, berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR, dalam memimpin rapat paripurna, wajib memperhatikan kuorum rapat.

Rapat paripurna baru dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan mendapat giliran pertama. Diikuti Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem dan Hanura.

Hingga pukul 11.45 WIB, rapat masih berlangsung tertib.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/22/12135821/rapat-paripurna-di-dpr-dihadiri-55-anggota-sisanya-bolos

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke