Salin Artikel

Menpan RB: Pemda yang Rekrut Tenaga Honorer Akan Dikenai Sanksi

Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah yang kedapatan merekrut tenaga honorer akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer, nanti dikasih sanksi oleh Mendagri," kata Syafruddin setelah meluncurkan program Double Degree Peningkatan Kapasitas ASN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Syafruddin sendiri tidak membeberkan bentuk sanksi yang akan diterima oleh pemerintah daerah bila merekrut tenaga honorer.

Di sisi lain, Syafruddin memastikan tenaga honorer yang belum diangkat sebagai aparatur sipil negara akan tetap diperhatikan.

"Kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Syafruddin.

Syafruddin juga berjanji bahwa ASN yang belum berstatus sarjana akan disekolahkan. Itu karena syarat menjadi ASN adalah mempunyai gelar sarjana.

"Tadi sudah saya sampaikan 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum. Maka, tugas negara untuk yang sisanya itu. Gimana caranya bisa di-S1-kan, nanti kita atur formulanya," ujar Syafruddin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/17205861/menpan-rb-pemda-yang-rekrut-tenaga-honorer-akan-dikenai-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke