Salin Artikel

Tersangkut Kasus Dugaan Suap, Jaksa Kejari Surakarta Diantar ke KPK

Satriawan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Sebelumnya, Satriawan tak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jaksa pada Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, Senin (19/8/2019) silam.

KPK sempat meminta Satriawan kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.

"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SAT (Satriawan) yang sudah kita lakukan pemeriksaan, pengawasan dan kami terima kasih kepada KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Yusni, KPK sudah membantu Kejagung dalam menertibkan oknum-oknum jaksa yang melakukan penyimpangan, termasuk dalam dugaan korupsi.

"Sekali lagi kami harap ini yang terakhir, jangan terulang kembali seperti ini, kami dari pengawasan tidak kurangnya ikut membina, inspeksi-inspeksi dan sebagainya dan kami harapkan ini jadi contoh efek jera," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Satriawan diserahkan Kejagung ke KPK sekitar pukul 12.30 WIB.

"Sebagaimana tadi dilihat ada Jamintel dan Jamwas Kejagung yang datang berkordinasi di sini dan tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih," kata Febri.

Febri menyatakan, saat OTT berlangsung pada Senin lalu, tim KPK belum menemukan Satriawan di rumah atau kantornya.

Sehingga dalam konferensi pers Selasa (20/8/2019) kemarin, KPK mengimbau Satriawan untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.

"Namun ada kabar yang baik siang ini ketika Kejagung mengantarkan jaksa tersebut ke KPK," kata Febri.

Menurut Febri, saat ini Satriawan sedang diperiksa secara intensif di dalam gedung KPK.

Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.

Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.

Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/21/16322571/tersangkut-kasus-dugaan-suap-jaksa-kejari-surakarta-diantar-ke-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke