Salin Artikel

KPU Diminta Cekatan Lawan Hoaks Sebelum Jadi Viral

Menurut dia, akan lebih efektif jika hoaks bisa dibantah sebelum penyebarannya meluas dan menjadi viral.

"Jangan menunggu viral, tapi kita yang harus rajin mencari-cari percakapan orang-orang tentang penyelenggaraan pemilu," kata Anita dalam focus group discussion "Hoax dalam Pemilu 2019" di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

Menurut Anita, supaya kabar bohong tidak menyebar luas, pihak terkait harus mampu mengklarifikasi informasi dalam kurun waktu empat jam pertama.

Jika klarifikasi dilakukan setelahnya, hoaks hanya bisa dibersihkan 10 persen.

Oleh karenanya, KPU disarankan membentuk tim khusus yang bertugas menyisir informasi terkait Pemilu yang tersebar di internet.

"Jadi misalnya ada 10.000 orang yang terpapar hoaks. Jika sudah tersebar lebih dari empat jam, diklarifikasi, maka hanya 1.000 orang saja yang akan percaya. 9.000 lainya akan tetap mempercayai hoaks tersebut," ujar dia.

Anita menyebut, tindak lanjut hoaks tidak cukup berhenti pada tahap klarifikasi. Tetapi, penyelenggara pemilu dan aparat tetap harus melakukan pemantauan terhadap informasi yang beredar, pasca dilakukan klarifikasi atas berita bohong tersebut.

"Kita perlu mulai benar-benar memerhatikan hoaks, termasuk verifikasi yang kita berikan menimbulkan percakapan apa," kata Anita.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/19584731/kpu-diminta-cekatan-lawan-hoaks-sebelum-jadi-viral

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke