Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 90246/A.AS/TU/2019 tentang Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat pada Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam surat tertanggal 15 Agustus 2019 tersebut, Kemendikbud mendorong agar sekolah menginformasikan masyarakat mengenai pelaksanaan upacara dan pakaian yang dapat dikenakan.
"Sekolah menginformasikan kepada orang tua dan masyarakat mengenai pelaksanaan upacara di sekolah dan pakaian yang harus dikenakan orang tua dan masyarakat yaitu pakaian resmi, sopan, dan rapi dengan memperhatikan norma kesopanan," seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (16/8/2019).
Hal itu dilakukan dalam rangka menguatkan ikatan tripusat pendidikan, yang terdiri dari sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kemendikbud berpendapat, unsur masyarakat dapat diwakili oleh komite sekolah dan perwakilan orangtua.
Nantinya, para orangtua dan masyarakat mengikuti upacara di barisan khusus.
Selain itu, Kemendikbud juga mendorong sekolah bersama masyarakat bergotong-royong untuk mengadakan kegiatan peringatan 17 Agustus 2019.
"Sekolah bersama orangtua dan masyarakat sekitar bergotong-royong dalam menyelenggarakan aneka kegiatan memeriahkan peringatan hari ulang tahun ke-74 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 di lingkungan sekolah," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran itu sendiri ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi dengan tembusan Mendikbud Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hingga kepala sekolah se-Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/16/22172671/kemendikbud-imbau-orangtua-dan-masyarakat-ikuti-upacara-di-sekolah