"Setelah penangkapan terdakwa dan dilakukan penggeledahan di Kantor PT Inersia Ampak Engineers (PT IAE) yang merupakan perusahaan milik terdakwa, ditemukan uang tunai sebesar Rp 8.000.300.000 yang terdapat di dalam amplop berwarna putih sebanyak 400.015 amplop putih dalam 4.000 box amplop," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Sebanyak 4.000 kotak amplop itu disimpan dalam 81 kardus dan dua wadah plastik oranye.
Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari hasil penukaran uang gratifikasi senilai total 700.000 dollar Singapura ke pecahan rupiah.
Rinciannya, sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.
"Pada sekitar tahun 2016, terdakwa menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat terdakwa mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan Ketua Umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019," ujar jaksa.
Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Uang 700.000 dollar Singapura itu sempat disimpan Bowo dalam lemari pakaian di kamar pribadinya.
Sekitar awal tahun 2019, Bowo meminta bantuan kenalannya, Ayi Paryana menukarkan uang 693.000 dollar Singapura ke dalam mata uang rupiah.
"Dengan cara menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura secara bertahap kepada Ayi Paryana dan selanjutnya Ayi Paryana menyetorkan uang tersebut ke rekening tabungan bisnis Mandiri KCP Senayan City atas nama Ayi Paryana sebanyak 7 kali," kata jaksa.
Total penyetoran uang dollar Singapura yang disetorkan Bowo kepada Ayi senilai Rp 7,1 miliar.
Kemudian, Bowo menyetorkan penerimaan suap dari dua pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sebesar Rp 840 juta ke Ayi.
Jaksa menyebut, Ayi kemudian menukar uang dengan total nilai Rp 8 miliar ke pecahan Rp 20.000 sebanyak 8 kali di Bank Mandiri.
Uang itu kemudian diantar secara bertahap ke Kantor PT IAE dan diterima oleh Direktur PT IAE sekaligus orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.
"Sehingga keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi Paryana yang terbagi ke dalam pecahan Rp 20.000 untuk kebutuhan kampanye terdakwa sebagai calon anggota DPR Dapil Jawa Tengah," kata jaksa.
Kemudian, jaksa juga mengungkap, Bowo menerima suap Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.
Sebagian dari uang itu juga digunakan untuk kampanye Bowo, misalnya, Rp 20 juta untuk membayar uang muka pemesanan kaus kampanye dan Rp 80 juta untuk membayar sewa rumah yang dijadikan posko pemenangannya di Demak, Jawa Tengah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/17505861/jaksa-uang-gratifikasi-dalam-400015-amplop-dipakai-bowo-sidik-untuk-kampanye