Ornamen merah-putih terlihat terpasang. Bendera merah-putih biasanya juga terpancang di depan rumah, perkantoran, dan gedung-gedung.
Tahukah Anda, ternyata ada aturan soal penggunaan bendera Merah Putih.
Aturan yang mengaturnya adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab II bagian kedua Pasal 7 ayat 3 tentang Penggunaan Bendera Negara.
Selengkapnya, simak infografik berikut ini!
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/19123121/infografik-17-agustus-yuk-pahami-penggunaan-bendera-merah-putih