Hal itu menjadi salah satu rekomendasi yang ditetapkan dalam Kongres V PDI-P di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Jumat (9/8/2019).
"Tidak ada rekomendasi perubahan (terkait presidential threshold)," ujar Ketua Tim Pemateri, Sinkronisasi, Harmonisasi dan Perumus pada Komisi IV Arif Wibowo saat ditemui di sela kongres.
Peraturan mengenai presidential threshold tertuang dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pileg sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres.
"Presidential threshold sudah cukup 20 persen," kata Arif.
Sementara itu, PDI-P mengusulkan kenaikan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diketahui bahwa Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menentukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.
Parpol yang tidak mencapai target tersebut tentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di parlemen.
Sedangkan, lanjut Arif, PDI-P merekomendasikan parliamentary threshold di tingkat provinsi sebesar 4 persen dan 3 persen untuk tingkat kabupaten/kota.
"Kita kemudian memutuskan pentingnya strategi parliamentary threshold berjenjang. Untuk tingkat DPR, 5 Persen sekurang-kurangnya. Untuk provinsi 4 persen dan kabupaten/kota 3 persen," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/10/08264381/pdi-p-rekomendasikan-presidential-threshold-tetap-20-persen