Salin Artikel

Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Sambangi KPK

Dalam pertemuan itu, Pansus hak angket yang diketuai Kadir Halid hendak mengonfirmasi sejumlah temuan KPK di Pemprov Sulsel yang menyangkut Gubernur Nurdin Abdullah.

Tim Pansus hak anget DPRD Sulsel tersebut diterima Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta tim koordinasi supervisi pencegahan.

"Kita bertemu dengan pansus hak angket Sulsel. Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel kan kena hak anget, kita berkepentingan karena beberapa temuan kami mau dikonfirmasi oleh pansus," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Pahala menuturkan, dari temuan yang didapatkan KPK, pihaknya ingin pengawasan dalam Pemprov Sulsel lebih diperkuat.

"Kami mendapatkan beberapa perjalanan dinas yang fiktif, kami minta DPRD Sulsel juga membantu dalam pengawasan, ada juga temuan lainnya," tuturnya kemudian.

Diketahui, KPK mendampingi Pemprov Sulsel melalui program Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) sejak tahun 2017 terkait delapan sektor fokus, dua di antaranya adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan perencanaan dan pengelolaan APBD.

Selama program tersebut berjalan, tutur Pahala, KPK menemukan sejumlah fakta dalam hal manajamen ASN dan pengelolaan APBD.

Dalam manajemen ASN, KPK menemukan surat keputusan (SK) Kepegawaian ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dengan dasar SK Gubernur Nomor 40 tahun 2003 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang/Pemberian Kuasa untuk Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagian besar SK Kepegawaian di lingkungan Pemprov Sulsel ditandatangani oleh wagub, termasuk SK mutasi 193 ASN.

Sedangkan pada pengelolaan APBD, KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran lainnya, perjalanan dinas fiktif, hingga perjalanan dinas yang tak efisien atau pemborosan.

Atas temuan itu, DPRD Sulsel pun membuat hak angket terhadap Nurdin karena terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.

Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan.

Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.

Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/08/16213011/pansus-hak-angket-dprd-sulsel-sambangi-kpk

Terkini Lainnya

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke