Salin Artikel

Dua PPK Kementerian PUPR Divonis 4 Tahun Penjara

Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Meina dibacakan oleh hakim Frangki Tambuwun. Sementara vonis terhadap Donny dibacakan oleh hakim Emilia Djaja Subagia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Meina Woro Kustinah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata hakim Frangki saat membacakan amar putusan terhadap Meina.

Sementara, hakim Emilia membacakan putusan yang sejenis terhadap Donny setelah putusan Meina dibacakan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Meina adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa dapat merusak kualitas proyek pemerintah.

Hal yang meringankan Meina adalah bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahannya dan berterus terang, terdakwa telah menyerahkan sebagian uang yang diterimanya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara, hal yang memberatkan Donny, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan Donny, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan berterus terang, terdakwa telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada KPK.

Khusus pada Meina, hakim mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 526 juta dikurangi uang yang dititipkan ke rekening KPK sebesar Rp 110 juta. Artinya, uang pengganti yang dibayarkan sebesar Rp 416 juta.

Ketentuannya, apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.

Sementara, Donny diketahui telah menyerahkan penerimaan suap Rp 820 juta ke KPK sehingga tidak diperlukan pembayaran uang pengganti.

Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Menurut hakim, pemberian uang itu agar Meina dan Donny mempermudah pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/20314941/dua-ppk-kementerian-puprdivonis4-tahunpenjara

Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke