Salin Artikel

MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Demokrat yang Kalah dari Kawan Separtainya

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar caleg Demokrat. Calon legislatif nomor urut 01 Djoko Udjianto, menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Demokrat yang juga maju di dapil Jateng 3, Harmusa Octaviani.

Djoko yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X itu mengklaim telah kehilangan suara di Kabupaten Blora dan Rembang.

Djoko mengaku suaranya dipindahkan ke Harmusa, sehingga perolehan suara pesaingnya itu bertambah.

Menurut Djoko, di Kabupaten Blora suara Harmusa berubah dari yang seharusnya 16.884 menjadi 20.075.

Sedangkan di Rembang, khususnya Kecamatan Pamotan, Kragan, dan Rembang, suara Harmusa cenderung berubah-ubah.

Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, dan pihak terkait, Mahkamah mendapati fakta bahwa dalam permohonannya Djoko tidak menyajikan perolehan suara yang benar versi dia.

Djoko dalam permohonannya juga tidak menjelaskan di mana saja dirinya kehilangan suara.

"Tidak ada rincian yang jelas mengenai TPS mana saja dan berapa suara hilang di tiap-tiap TPS," ujar Hakim Aswanto.

Oleh karenanya, Mahkamah menilai, permohonan pemohon tidak sesuai dengan syarat formal penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

"Sehingga permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," kata Aswanto lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/13560101/mk-tolak-sengketa-pileg-caleg-demokrat-yang-kalah-dari-kawan-separtainya

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke