Menurut Fadli, pemerintah harus memberikan batas waktu kepada PLN agar bisa secepat mungkin melaporkan hasil investigasi.
"Jadi harus ada investigasi tapi harus ada limit harus ada waktunya. Kapan? Masa yang begini saja perlu setahun ya seminggu dua minggu lebih dari cukup," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Fadli mengatakan, PLN dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada agar mempercepat proses investigasi.
Selain itu, ia meminta audit operasional dan keuangan terhadap PT PLN Persero.
"Mestinya di zaman sekarang bisa kita lihat dengan kecanggihan teknologi segala macam bisa diketahui dong masalahnya itu apa. Harus ada investigasi dan audit terhadap operasi, operasional, audit keuangan kebijakan dan sebagainya yang bisa mengakibatkan blackout seperti tanggal 4 (Agustus) kemarin," ujar dia.
Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sripeni Inten Cahyani menemui Komisi VII DPR RI, Selasa (6/8/2019).
Dalam pertemuan tetrsebut, Sripeni juga meminta izin kepada komisi VII DPR bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab pemadaman massal tersebut.
Pihak PLN pun secara berkala bakal melaporkan hasil investigasi kepada komisi VII DPR.
"Kami sampaikan kepada Komisi VII, kami mohon waktu untuk dilakukan langkah asesmen atau investigasi. Dan kami sepakat untuk melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada komisi VII," ujar Sripeni di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Hasil investigasi tersebut, ujar Sripeni, bakal ditindaklanjuti agar kejadian blackout tidak lagi berulang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/07/12552281/fadli-zon-harus-ada-batas-waktu-bagi-pln-investigasi-penyebab-pemadaman