Salin Artikel

Kader Hanura Diminta Solid Usai MA Tolak Kasasi Daryatmo Cs

Diketahui, Daryatmo dan Sarifuddin merupakan penggugat SK Kemenkumham RI tahun 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang diajukan pada 17 Desember 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusan Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang diwakili oleh Daryatmo dan Sudding.

Selain itu, putusan MA tersebut juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000.

"DPP Hanura mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus partai Hanura tingkatan DPD, DPC, PAC, ranting, dan anak ranting untuk tetap menjaga soliditas dan tetap melaksanakan kerja-kerja politik organisasi," ujar Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Benny menambahkan, seperti yang diarahkan OSO, seluruh kader Hanura diharapkan tetap solid dan berkonsentrasi dalam rangka konsolidasi partai yang sempat terganggu karena adanya kubu Daryatmo Cs.

"Sudah terbukti bahwa Daryatmo Cs bukanlah kepengurusan yang sah. Maka dari itu, seluruh kader Hanura harus berpedoman kepada seluruh kebijakan partai yang ditetapkan di bawah kepemimpinan Ketum Pak OSO," ungkapnya kemudian.

Sebagaimana diketahui, polemik kepengurusan Partai Hanura terjadi saat kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.

Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO.

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Januari 2018, pengurus partai Hanura yang dinyatakan sah yakni Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Sebelumnya, kepengurusan Hanura OSO dan Syarifuddin Sudding merupakan kepengurusan yang sah sebelum terbitnya SK Menkum HAM 17 Januari 2018. Namun akibat konflik, kedua elite Hanura itu pecah kongsi.

Kemudian, Kemenkumham tidak menjawab permohonan Daryatmo dan Sarifuddin akan SK Kemenkumham tahun 2018.

Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab maka gugatan tersebut dianggap dikabulkan. Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN.

Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018.

Kemudian, pada 17 Desember 2018, Daryatmo dkk mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu, MA menolak kasasi tersebut pada 13 Mei 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/17164461/kader-hanura-diminta-solid-usai-ma-tolak-kasasi-daryatmo-cs

Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke