Menurut Arif, kecil kemungkinannya tim teknis kasus Novel dapat mengungkap dalang maupun pelaku di lapangan.
"Sekarang yang terjadi ada tim teknis, kita enggak tahu apa yang akan ditemukan nanti, kita pesimis yang jelas, sangat pesimis," ujar Arif di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).
"Tapi kalau kemudian nanti ada keajaiban, ya tiba-tiba ditangkap otak pelaku, dan juga pelaku lapangan, itu luar biasa, tapi kecil kemungkinannya sepertinya ke sana," sambung dia.
Menurut Arif, tim teknis yang dibentuk Polri tidak banyak perbedaan dengan tim investigasi sebelumnya di Polda Metro Jaya.
Ia mempertanyakan posisi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis, sebagai penanggung jawab tim teknis kasus Novel. Sebab, menurutnya, Idham telah gagal dalam investigasi sebelumnya.
"Sekarang tim teknis dibentuk, dan enggak ada bedanya, dan yang mimpin Idham Azis lagi, dulu sudah gagal, sekarang dikasih kesempatan untuk menjadi tim teknis lagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, investigasi kasus Novel juga pernah ditangani oleh Idham yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan masih berpangkat bintang dua atau Irjen.
Selain Idham, "wajah lama" dalam tim teknis adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta. Nico merupakan ketua tim teknis.
Nico pernah menangani kasus Novel ketika ia menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kala itu, ia masih berpangkat sebagai Kombes.
Selain itu, kesamaan lainnya adalah baik tim teknis bentukan Polri dan tim investigasi di Polda Metro Jaya juga melibatkan Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Arif menilai bahwa lamanya pengungkapan kasus Novel bukan karena terkendala kemampuan. Namun, ia menduga ada konflik kepentingan dari Polri sehingga enggan mengungkap kasus ini.
Maka dari itu, tim kuasa hukum Novel tetap mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah presiden.
"Persoalannya ada di independensi, conflict of interest, dan itu hanya bisa diatasi kalau yang menyelidik, yang menyidik, itu bukan dari polisi tapi tim independen," katanya.
Arif mengungkapkan, proses hukum kasus Novel yang berlarut-larut merupakan pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.
Selain itu, tak menutup kemungkinan pelaku melakukan aksinya kembali atau bahkan menghilangkan barang bukti.
"Sangat dimungkinkan semakin lama proses hukum berjalan, itu pelaku melarikan diri, pelaku menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan yang sama kepada penyidik atau pimpinan KPK atau KPK, dan bahkan jugabmenghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Ini yang kami khawatirkan," tutur Arif.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/09065671/kuasa-hukum-novel-baswedan-pesimistis-soal-tim-teknis-bentukan-polri