Salin Artikel

Kuasa Hukum Novel Baswedan Pesimistis soal Tim Teknis Bentukan Polri

Menurut Arif, kecil kemungkinannya tim teknis kasus Novel dapat mengungkap dalang maupun pelaku di lapangan.

"Sekarang yang terjadi ada tim teknis, kita enggak tahu apa yang akan ditemukan nanti, kita pesimis yang jelas, sangat pesimis," ujar Arif di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).

"Tapi kalau kemudian nanti ada keajaiban, ya tiba-tiba ditangkap otak pelaku, dan juga pelaku lapangan, itu luar biasa, tapi kecil kemungkinannya sepertinya ke sana," sambung dia.

Menurut Arif, tim teknis yang dibentuk Polri tidak banyak perbedaan dengan tim investigasi sebelumnya di Polda Metro Jaya.

Ia mempertanyakan posisi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis, sebagai penanggung jawab tim teknis kasus Novel. Sebab, menurutnya, Idham telah gagal dalam investigasi sebelumnya.

"Sekarang tim teknis dibentuk, dan enggak ada bedanya, dan yang mimpin Idham Azis lagi, dulu sudah gagal, sekarang dikasih kesempatan untuk menjadi tim teknis lagi," ungkapnya.

Seperti diketahui, investigasi kasus Novel juga pernah ditangani oleh Idham yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan masih berpangkat bintang dua atau Irjen.

Selain Idham, "wajah lama" dalam tim teknis adalah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta. Nico merupakan ketua tim teknis.


Nico pernah menangani kasus Novel ketika ia menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kala itu, ia masih berpangkat sebagai Kombes.

Selain itu, kesamaan lainnya adalah baik tim teknis bentukan Polri dan tim investigasi di Polda Metro Jaya juga melibatkan Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

Arif menilai bahwa lamanya pengungkapan kasus Novel bukan karena terkendala kemampuan. Namun, ia menduga ada konflik kepentingan dari Polri sehingga enggan mengungkap kasus ini.

Maka dari itu, tim kuasa hukum Novel tetap mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah presiden.

"Persoalannya ada di independensi, conflict of interest, dan itu hanya bisa diatasi kalau yang menyelidik, yang menyidik, itu bukan dari polisi tapi tim independen," katanya.

Arif mengungkapkan, proses hukum kasus Novel yang berlarut-larut merupakan pelanggaran atas hak memperoleh keadilan.

Selain itu, tak menutup kemungkinan pelaku melakukan aksinya kembali atau bahkan menghilangkan barang bukti.

"Sangat dimungkinkan semakin lama proses hukum berjalan, itu pelaku melarikan diri, pelaku menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan yang sama kepada penyidik atau pimpinan KPK atau KPK, dan bahkan jugabmenghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Ini yang kami khawatirkan," tutur Arif.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/09065671/kuasa-hukum-novel-baswedan-pesimistis-soal-tim-teknis-bentukan-polri

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke