Soenarko merupakan tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia sebelumnya ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Masih dalam proses pemberkasan sampai saat ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2019).
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
Selain itu, menurut keterangan polisi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Polri pun tidak memberikan syarat khusus saat mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
Terkait kasus ini, Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/03/07272471/penahanannya-ditangguhkan-sejak-akhir-juni-berkas-pemeriksaan-soenarko-masih