Salin Artikel

PDI-P: Tak Calonkan Napi Eks Koruptor Itu Standar Moralitas Partai

Aria mengatakan, larangan mencalonkan eks napi koruptor harusnya sudah menjadi standar moralitas yang dimiliki setiap partai politik tanpa harus diatur dalam hukum formal.

"Begini loh, itu standar moralitas bagi parpol. Kalau dinormatifkan menjadi UU, itu menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Aria saat ditemui di kawasan Kebayoran, Jumat (2/8/2019).

Aria menilai, larangan tersebut tidak layak diformalkan dalam undang-undang karena melanggar konstitusi. Menurut Aria, UUD 1945 jelas menjamin hak politik setiap orang.

Aria menyebut, larangan eks narapidana korupsi untuk berpolitik sah-sah saja selama diputuskan dalam keputusan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Setiap warga mempunya hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Kalau mau cabut dan tidak ya itu melalui proses pengadilan, keputusan," ujar Aria.

Kendati demikian, Aria menegaskan bahwa PDI-P telah berkomitmen tidak akan mencalonkan eks napi koruptor sebagai kepala daerah maupun wakil rakyat.

"Jadi jangan sampai kemudian karena imbauan KPK, enggak. Tanpa imbauan KPK pun PDI juga tidak pernah mencalonkan kader yang tersangkut korupsi. Dibuka saja begitu loh," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengimbau partai-partai politik tidak mengusung eks narapidana koruptor dalam Pilkada 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berkaca dari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun tetap terpilih sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.

"Rekam jejak ini penting karena kalau sudah pernah melakukan korupsi masih dipilih juga, ini tidak akan memberikan efek jera untuk pelaku-pelaku lainnya," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/21394641/pdi-p-tak-calonkan-napi-eks-koruptor-itu-standar-moralitas-partai

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke