Salin Artikel

Bertemu Presiden Jokowi, Baiq Nuril Terima Salinan Keppres Amnesti

Salinan Keppres itu diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly kepada Baiq Nuril.

Setelah salinan Keppres diberikan, Jokowi dan Baiq Nuril lalu melakukan pertemuan tertutup. Yasonna dan Sekretaris Negara Pratikno ikut serta dalam pertemuan itu.

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Senin (29/7/2019).

Dengan terbitnya amnesti ini, Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

Baiq Nuril Maknun menghadapi kasus Undang Undang ITE sejak 2016 silam.

Nuril dinyatakan bersalah karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim yang kerap menelponnya. Lantaran mempertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE.

Nuril sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram, 2017 silam. 

Namun Jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Nuril tetap bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah. Nuril sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/15542161/bertemu-presiden-jokowi-baiq-nuril-terima-salinan-keppres-amnesti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke