Desakan itu menyusul banyaknya ancaman terhadap eksistensi badan peradilan atau aparatur peradilan selama berproses.
"Menurut kami, pengundangan undang-undang contempt of court adalah prioritas utama demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri serta tegaknya sebuah negara berdasarkan hukum," kata Syamsul dalam Seminar Nasional Peran Undang-Undang Contempt of Court di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Ikahi mencatat sejumlah peristiwa penghinaan terhadap proses hukum di Indonesia.
Pada 15 November 2003 misalnya. Gedung Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, NTT dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peristiwa yang sama juga terjadi di PN Maumere, NTT tahun 2006, tahun 2011 terjadi di PN Temanggung, Jawa Tengah, 2013 di PN Depok, Jawa Barat dan tahun 2018 terjadi di PN Bantul, DI Yogyakarta.
Tidak hanya infrastruktur pengadilan yang diserang, penyerangan terhadap hakim juga kerap terjadi. Pada tahun 2013, seorang hakim di Gorontalo diserang ketika berkendara.
Jauh sebelum itu, Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.
Tahun 2005, seorang hakim ditusuk di ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Pada 23 Desember 2008, oknum jaksa menyerang hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa.
"Terakhir, tanggal 18 Juli yang lalu di PN Jakarta Pusat, seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum," ujar Syamsul.
Menurut Syamsul, ancaman penyerangan fisik seperti ini tidak akan berkurang jika tidak dicegah melalui penerapan undang-undang.
Oleh karenanya, legislator dinilai tidak memiliki pilihan lain kecuali mengundangkan UU contempt of court dalam waktu dekat jika ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik.
"Jangan terlalu lama membiarkan aparatur pengadilan bekerja tanpa jaminan perlindungan yang cukup. Jangan terlalu lama membiarkan pihak yang kalah tidak taat melaksanakan putusan pengadilan sehingga para pencari keadilan kesulitan mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan," kata Syamsul.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/12271201/banyak-hakim-diserang-dpr-didesak-bahas-uu-contempt-of-court