Salin Artikel

Kata Jokowi soal Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Tak Ikuti Permintaannya

Jokowi tetap berpegang pada target itu meskipun Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian sudah menetapkan masa kerja tim teknis untuk mengusut kasus novel selama 6 bulan.

Jokowi meminta wartawan bertanya lagi kepada dirinya apabila masa waktu 3 bulan yang ia tetapkan sudah lewat dan kasus Novel belum juga terungkap.

"Jalan saja belum. Nanti kalau sudah jalan 3 bulan, tanyakan kepada saya," kata Jokowi kepada wartawan di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Jokowi sebelumnya meminta Polri mengungkap kasus penyerangan Novel dalam tiga bulan, terhitung sejak ia menyampaikan permintaan itu pada Jumat (19/7/2019) lalu.

"Kalau kapolri kemarin sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.

Namun, belakangan Polri menetapkan bahwa masa kerja tim teknis kasus Novel yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis berjalan selama enam bulan. Masa kerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (sprint) Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.

"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru saja menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah

Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Kapolri gagal mengungkap pelaku penyerangan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/09491071/kata-jokowi-soal-masa-kerja-tim-teknis-kasus-novel-tak-ikuti-permintaannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke