Salin Artikel

Istana: Hanya Anggota Paskibraka Berhijab yang Pakai Celana Panjang

Sementara, anggota Paskibraka Putri yang tak berhijab tetap mengenakan rok.

"Jadi untuk anggota Paskibraka, kami putuskan bagi yang memakai hijab memakai celana panjang dan yang tidak pakai hijab masih memakai rok," kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Setya mengatakan, awalnya memang muncul usulan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar seluruh anggota Paskibraka putri mengenakan celana panjang untuk keseragaman.

Usul itu kemudian disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Namun, Pratikno menilai, tidak masalah paskibraka putri ada yang mengenakan celana panjang dan rok. Justru hal itu menggambarkan keragaman.

"Beliau (Pratikno) memutuskan karena ini ada keberagaman di 34 anggota paskibraka perempuan ini, 22 memakai hijab kemudian 12 tidak pakai hijab," kata Setya.

Setya menegaskan penggunaan celana dan rok oleh Paskibraka ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Ia juga meyakini penggunaan rok dan celana panjang oleh Paskibraka Putri ini tak akan mengganggu estetika.

"Kalau di TNI ada juga yang pakai celana maupun rok," kata dia.


Sebelumnya, Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh, berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi atau menebar rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok.

"Kebijakan ini semata agar tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak tiba-tiba, apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam," kata dia.

Terhadap tanggapan sebagian masyarakat yang mencibir kebijakan itu, Ni'am memaklumi karena bisa jadi mereka kurang memahami landasannya secara utuh.

"Apalagi memperoleh informasinya kurang utuh, plus ada yang masih sensi. Dengan penjelasan ini idealnya bisa dipahami," kata Ni'am.

"Ayo sama-sama kita dukung persiapan Diklat Paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif," tuturnya.

Saat ini, 68 anggota Paskibraka Nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional Cibubur.

Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/15150751/istana-hanya-anggota-paskibraka-berhijab-yang-pakai-celana-panjang

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke