Salah seorang saksi yang mewakili pemohon bernama Rahmat Marweki. Ia memberikan keterangan melalui video telekonferensi.
Kepada majelis hakim, Rahmat bercerita tentang rapat pleno rekapitulasi suara pemilu di Kecamatan Alor Barat Laut.
Ia menyampaikan bahwa telah terjadi permasalahan saat pleno yang mengindikasikan adanya pelanggaran pemilu.
Setelah beberapa menit berbicara, Rahmat hendak mengakhiri keterangannya. Namun, sebelum menutup pembicaraan, Rahmat sempat meminta izin kepada Arief untuk bertanya kepada pihak termohon dalam persidangan.
"Mohon izin hakim yang mulia, saya minta bisa enggak saya bertanya pada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Bawaslu, dan KPU? Mohon izin pak saya bertanya," kata Rahmat di MK, Jakarta Pusat, Senin.
Arief pun menolak permintaan.
"Lho ya enggak bisa. Pak Rahmat enggak boleh tanya di sini. Anda hanya memberikan keterangan," kata Arief.
Rahmat tak menyerah. Ia berusaha meminta Arief untuk menanyakan pertanyaan yang ingin ia sampaikan ke PPK, KPU, dan Bawaslu.
Namun, Arief dengan tegas menolak didikte pertanyaan oleh Rahmat karena statusnya sebagai saksi.
"Kalau itu dalil di luar permohonannya pemohon ya enggak kami gubris kalau Anda yang mengajukan. Kecuali Anda menjadi pemohon di sini. Jadi itu ada aturan mainnya, bukan terus Anda pengin menanyakan," kata Arief.
"Malah di sini Anda mau jadi hakim? Mau tanya-tanya di sini, enggak bisa pak," katanya.
Rahmat masih berusaha.
"Mohon maaf Pak Hakim Yang Mulia. Saya terus terang saja bahwa kami di daerah ini selalu ditakut-takuti...," kalimat Rahmat dipotong Arief.
"Ya itu enggak relevan untuk disampaikan. Cukup ya?" kata Arief.
Arief pun menyudahi pemeriksaan Rahmat. Ia beralih memeriksa saksi lain.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/12574451/saksi-minta-izin-bertanya-hakim-mk-anda-mau-jadi-hakim