Salin Artikel

Tim Teknis Diminta Mundur jika Merasa Tak Mampu Ungkap Kasus Novel

"Bekerjalah segera atau mundur saja jika tidak mampu. Tim teknis ini kan bentukan Polri dan sangat melekat namanya pada institusi kepolisian. Bila nanti dalam prosesnya mengalami hambatan dan tidak mampu, bilang saja," ujar Saor kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).

Hal itu diungkapkan Saor setelah Polri memastikan tim teknis yang berjumlah sekitar 50 orang dan akan mulai bertugas pada awal Agustus mendatang.

Saor menuturkan, pihak Novel tidak terlalu banyak berharap pada tim teknis untuk bisa mengungkapkan pelaku penyiraman air keras tersebut. Ia juga meminta Polri untuk transparan dan tidak menutupi proses penyelidikan.

"Jika memang ada kendala dalam tim teknis ini, bilang saja supaya ada TGPF independen dibentuk oleh Presiden. Bahan, bukti, dan temuan yang sudah dimiliki Polri kan juga cukup, ada dari bahan TGPF kemarin, lalu rekomendasi Komnas HAM, dan sebagainya. Harusnya tidak sulitlah bagi tim teknis," tuturnya.

Terkait tenggat waktu tiga bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo oleh Polri dalam pengungkapan kasus Novel, Saor mengatakan, tidak mempermasalahkannya. Prinsipnya, ujar Saor, tim teknis segera bekerja.

"Bukan makna tiga bulan, tapi segera lah. Petunjuk-petunjuk kan sudah banyak, kenapa enggak segera bekerja kalau memang sudah ada yang mengaku ingin menciderai Novel seperti dalam laporan TGPF," paparnya.

Sebelumnya, anggota tim teknis kasus Novel yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis akan berjumlah sekitar 50 orang.

"Sekitar 50-an ya dari anggota Polri yang punya prestasi baik dan juga punya kemampuan teknis secara handal profesional," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Saat ini, Kabareskrim masih memilih personel yang akan dilibatkan dalam tim tersebut.

Selain itu, Idham juga disebut sedang mempelajari temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan sekaligus berkas investigasi Polda Metro Jaya sebelumnya.

Seluruh berkas-berkas tersebut akan dijadikan referensi Idham sebagai pimpinan tim teknis kasus Novel dalam mencari personel bagi timnya.

Diketahui, TGPF telah menyampaikan sejumlah temuan mengenai kasus penyerangan Novel pada 17 Juli 2019. Dalam laporan hasil investigasi TGPF, disebut penyerangan terhadap Novel dilakukan tidak dengan maksud membunuh, tetapi membuatnya menderita.

Kesimpulan ini didasarkan pada zat kimia di air keras yang digunakan pelaku. Zat pada air keras itu diidentifikasi tidak membahayakan jiwa dan menimbulkan luka permanen.

Penyerangan itu juga diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel ketika ia menjalankan tugas di KPK. Hal itu membuat ada pihak yang sakit hati dan melakukan serangan.

Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/27/09110491/tim-teknis-diminta-mundur-jika-merasa-tak-mampu-ungkap-kasus-novel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke