Salin Artikel

Heboh "Fresh Graduate" Protes soal Gaji, Ini Daftar Pejabat yang Gajinya di Bawah Rp 8 Juta

Cerita ini viral setelah unggahan netizen yang tak diketahui namanya itu di-post  akun @WidasSatyo di Twitter.

"Jadi tadi gue diundang interview kerja perusahaan lokal dan nawarin gaji kisaran 8 juta doang. Hello meskipun gue fresh graduate gue lulusan UI, Pak. Universitas Indonesia. Jangan disamain sama fresh graduate dengan kampus lain dong ah. Level UI mah udah perusahan luar negeri. Kalau lokal mah oke aja, asal harga cocok," demikian post Insta Story yang viral itu.

Sontak, warganet ramai menanggapi unggahan tersebut. Sebagian besar menganggap penulis Insta Story itu tak bersyukur karena saat ini sulit mencari pekerjaan.

Hingga saat ini belum diketahui apa benar penulis Insta Story itu memang alumnus UI. Pihak UI belum bersedia memberikan komentar karena identitas akun Instagram belum jelas.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik pernah merilis bahwa rata-rata gaji bersih karyawan di kelompok umur 20-24 tahun hanya Rp 2.240.116 perbulan. 

Gaji tertinggi bagi fresh graduate ada di jenis pekerjaan tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan, sekitar Rp 3.327.742 perbulan.

Nilai tersebut baru di tatanan masyarakat sipil. Bagaimana dengan gaji pejabat daerah?

Ternyata, gaji pejabat tak setinggi yang dibayangkan. Masih ada pejabat yang menerima gaji setara Rp 8 juta bahkan lebih rendah. Berikut paparannya:

1. Wakil wali kota/bupati

Gaji wakil wali kota atau wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Dalam permen tersebut, disebutkan bahwa gaji wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 1,8 juta.

Selain gaji pokok, pejabat daerah juga diberikan tunjangan sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 tahun 2001 untuk tunjangan jabatan dan PP Nomor 109 Tahun 2000 untuk tunjangan operasional.

Adapun besaran tunjangan wakil wali kota atau wakil bupati sebesar Rp 3.240.000 untuk tunjangan jabatan. Sementara tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

Jika pendapatan daerah tersebut lebih dari Rp 150 miliar, maka tunjangan yang didapatkan minimal Rp 600 juta.

2. Wali kota/bupati

Dalam aturan yang sama, diatur besaran gaji kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp 2,1 juta. Tunjangan jabatannya sebesar Rp 3.780.000.

Jumlah ini sama dengan wakil wali kota dan wakil bupati, tunjangan operasionalnya tergantung pendapatan asli daerah.

3. Wakil gubernur

Untuk wakil gubernur, gaji pokoknya sebesar Rp 2,4 juta. Adapun besaran tunjangan jabatannya Rp 4,32 juta. Jika ditotal, uang yang dibawa pulang wakil gubernur per bulan minimal Rp 6,7 juta.

Akan tetapi, belum termasuk tunjangan operasional dari PAD masing-masing daerahnya. Jika PAD daerahnya di atas Rp 500 miliar, maka tunjangan yang diterima wakil gubernur minimal Rp 1,25 miliar perbulan.

4. Gubernur

Gaji gubernur hanya berbeda Rp 600.000 lebih besar daripada wakilnya. Ya, Gubernur menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan.

Sementara uang tunjangan jabatannya sebesar Rp 5,4 juta. Ini belum termasuk tunjangan operasional yang besarannya sama dengan wakil gubernur.

5. Anggota DPR RI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Nilai gaji pokok yang sama juga diterima anggota Dewan Pertimbangan Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Angkanya memang relatif kecil, namun tunjangannya yang besar bahkan berkali-kali lipat.

Di samping gaji, anggota DPR mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.

Setiap bulannya, mereka juga dapat tunjangan lain berupa uang sidang sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, serta tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.

Jika ditotal, jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta.

Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,2 juta.

6. Ketua Muda MA

Ketua Muda Mahkamah Agung menerima gaji pokok sebesar Rp 4,41 juta perbulan. Nilainya belum termasuk tunjangan bulanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, tunjangan untuk Ketua Muda MA sebesar Rp 77,5 juta

7. Wakil ketua lembaga

Wakil ketua MPR, DPR, BPK, dan MA, serta Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR mendapat gaji Rp 4,62 juta per bulan.

Di luar itu, mereka mendapat tunjangan berbeda, tergantung kelembagaannya.

8. Ketua lembaga

Gaji pokok ketua MPR, DPR, Dewan Pertimbangan Agung, BPK, dan ketua MA adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Di luar itu, mereka mendapat tunjangan berbeda, tergantung kelembagaannya.

9. PNS

Tahun ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dengan keluarnya aturan ini, maka gaji PNS mengalami kenaikan.

Dalam lampiran PP ini disebutkan rincian gaji PNS sebagai berikut:

a. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

b. Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

c. Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

d. Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

 

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/25/17060751/heboh-fresh-graduate-protes-soal-gaji-ini-daftar-pejabat-yang-gajinya-di

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke