Untuk keperluan pemeriksaan persidangan, Hakim meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan kotak suara pemilu dari salah satu TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Khusus untuk dapil Kepulauan Riau IV, panel meminta agar termohon (KPU) menghadirkan kotak suara di TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, TPS 87 Kelurahan Baloi Permai," kata Hakim MK Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Dalam persidangan besok, kotak suara yang dihadirkan akan dibuka.
Majelis Hakim perlu mengecek pencatatan perolehan suara calon anggota legislatif yang dimuat pada formulir C1 di dalam kotak suara. Sebab, telah terjadi pengurangan pencatatan suara untuk dua caleg dari Partai Gerindra di TPS tersebut.
Pengurangan ini terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah pencatatan perolehan suara di formulir DA1 (pencatatan suara tingkat desa/kelurahan) dan formulir DAA 1 (pencatatan suara tingkat kecamatan).
Dari pemeriksaan persidangan, didapati fakta bahwa keputusan KPU melakukan perubahan perolehan suara adalah tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu.
Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur rekapitulasi suara sehingga suara harus diubah.
Rekomendasi Bawaslu itu sendiri muncul ketika Partai Gerindra sudah mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK.
Oleh karenanya, MK perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perkara ini.
"Perkara ini dianggap selesai tetapi berdasarkan hasil permufakatan panel untuk sidang (perkara) ini kita tunda sampai besok jam 19.00, untuk perkara Nomor 146, sidang Kita tunda besok," ujar Aswanto menutup sidang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/24/19493551/kamis-mk-minta-kpu-hadirkan-kotak-suara-pemilu-dapil-kepri-iv-di-persidangan