Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Terhadap RMY, anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2019).
Menurut Febri, dalam waktu 30 hari ke depan, KPK akan menuntaskan proses penyidikan untuk Romy dengan memperkuat bukti-bukti yang ada.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang sekitar Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur saat itu.
Mereka adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/24/19095431/kpk-perpanjang-masa-penahanan-romahurmuziy