Salin Artikel

Eks Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Dituntut 7 Tahun Penjara

Ia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bambang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dua proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Dua proyek itu yakni pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam dan Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Bambang Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Bambang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.

Bambang akan dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan apabila hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, menciderai good corporate governance dan merusak citra PT Hutama Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut jaksa, Bambang terbukti membantu mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan mengatur proses pelelangan sedemikian rupa untuk memenangkan PT Hutama Karya atas dua proyek IPDN tersebut.

Caranya dengan memasukkan arranger fee dalam komponen anggaran biaya lelang (ABL) untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan.

Bambang dianggap mendukung Budi yang melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan, meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen. 

Bambang dianggap berperan mengeksekusi arranger fee sehingga turut memperkaya dirinya sebesar Rp 500 juta, Budi sekitar Rp 1 miliar, dan sejumlah pihak lainnya.

Pihak lainnya yaitu mantan pejabat Kemendagri Dudy Jocom sekitar Rp 5,3 miliar dan memperkaya pihak swasta bernama Hendra sekitar Rp 4 miliar.

Selanjutnya, memperkaya PNS pada Kemendagri Sri Kandiyati sekitar Rp 300 juta dan pejabat penandatangan SPM Mohammad Rizal sekitar Rp 510 juta.

Kemudian, memperkaya Chaerul Rp 30 juta dan Sutidjan sebesar Rp 500 juta.

Berikutnya, memperkaya PT Hutama Karya Rp 40,8 miliar, memperkaya CV Prima Karya Rp 3,3 miliar.

Kemudian, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 265 juta dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79 juta.

Atas perbuatannya, Bambang dianggap terbukti ikut merugikan negara sekitar Rp 56,9 miliar atas dua proyek tersebut.

Jaksa menganggap Bambang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/24/18464241/eks-senior-manager-pemasaran-pt-hutama-karya-dituntut-7-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke