Salin Artikel

Gelar Sidang Lewat Video Telekonferensi, Ini Penjelasan MK

Tiga dari 22 perkara diperiksa hakim dengan kesaksian yang disampaikan melalui video telekonferensi atau percakapan jarak jauh.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, mekanisme kesaksian yang disampaikan melalui telekonferensi telah diatur dalam Peraturan MK (PMK). Sehingga, memungkinkan bagi saksi tidak hadir langsung dalam ruang sidang.

"Yang pasti MK menyediakan fasilitas itu untuk kemudahan akses publik pada keadilan MK. Untuk persidangan jarak jauh, MK juga sudah punya PMK Nomor 18 Tahun 2009," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa.

Fajar mengatakan, setiap pihak-pihak yang berperkara punya hak untuk mengajukan sidang secara jarak jauh.

Bisa jadi, mekanisme ini ditempuh untuk efektifitas waktu dan biaya.

"Mungkin soal efektifitas waktu, soal biaya, dan lain-lain. Sepanjang ada permohonan sidang jarak jauh kita layani," kata Fajar.

Berikut bunyi Pasal 16 Peraturan MK No 18 Tahun 2009 yang memuat aturan tentang persidangan jarak jauh.

1. Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan dan atau termohon atau kuasanya.

2. Pemohon dan atau termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh.

3. Pemeriksaan persidangan jarak jauh yang dilajukan oleh majelis hakim terhadap pemohon dan atau termohon maupun kuasanya, saksi dan atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferencing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan yang dilaksanakan secara offline.

4. Dalam permohonan pemeriksaan persidangan jarak jauh berisi informasi rinci tentang:

A. Identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya

B. Pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan

C. Alokasi waktu pemeriksaan

D. Petugas lain yang diperlukan

5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah.

6. Permohonan pemeriksaan melalui persidsngan jarak jauh yang disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum rencana pelaksanaan persidangan jarak jauh, baik secara langsung maupun faksimili , surat elektronik (email), surat kilas khusus atau media lain yang bersedia.

7. Dalam hal permohinan disampaikan secara elektronik melalui alamat surat elektronik (email) kepaniteraan mahkamah, permohonan diaanggap diterima pada saat telah masuk ke dalam sistem komputer kepaniteraan mahkamah.

8. Kepaniteraan mahkamah memberitahukan jadwal pelaksanaan persidangan jarak jauh kepada pemohon dan atau termohin atau kuasanya selamabat-lambatnya 2 hari kerja sebelum pelaksanaan persidangan jarak jaug dan pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai panggilan sidang

9. Pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh dpaat dilaksankan dalam pemeriksaan pendahuluan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/19063881/gelar-sidang-lewat-video-telekonferensi-ini-penjelasan-mk

Terkini Lainnya

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Sebut Pilpres Telah Usai, PDI-P Siap Gandeng Semua Partai di Pilkada

Nasional
Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Polri Diminta Jelaskan soal Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Sudirman Said Harap Pilkada Jakarta 2024 Tak Lagi Timbulkan Polarisasi

Nasional
Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDI-P

Nasional
Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Jemaah Haji Asal Padang Meninggal, Jatuh Saat Tawaf Putaran Ketujuh

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke