Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa semua pihak, apalagi pengacara, harus menghormati sebuah persidangan.
"Terlepas apapun putusannya, di dalam forum persidangan pengadilan, siapapun harus hormat ke persidangan," kata Andi dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2019).
MA lebih menyesal lantaran peristiwa itu dilakukan oleh seorang penasehat hukum. Semestinya seorang penasehat hukum lebih mengerti aturan dam etika persidangan.
Apabila ada putusan hakim yang dinilai mengecewakan, seorang penasehat hukum harus mengerti apa jalur hukum yang bakal ia tempuh kemudian. Bukan justru menggunakan kekerasan.
"Menambah kekecewaan, keprihatinan kami kok ini dilakukan oleh pengacara yang sedang bersidang. Kalau memang tidak puas ya tentu ada upaya hukum," ujar Andi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/15322301/ma-sesalkan-pengacara-menyerang-hakim-di-tengah-sidang