Ikat pinggang dijadikan sebagai alat oleh pengacara yang diketahui bernama Desrizal untuk menyerang majelis hakim.
Pada awalnya, hakim yang menangani perkara perdata dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu sedang membacakan pertimbangan putusan.
"Majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, dalam konferensi pers, Kamis.
Desrizal kemudian beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.
Menurut Makmur, Desrizal dibawa ke Polsek Kemayoran.
"Pihak Pimpiman PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. D (pengacara) tadi diamankan ke Polsek Kemayoran," kata Makmur.
Sementara, dua hakim dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum. Akan tetapi, Makmur belum bisa menjelaskan secara spesifik lokasi rumah sakitnya.
Perkara terkait wanprestasi
Perkara yang sedang ditangani dua hakim tersebut terkait wanprestasi yang didaftarkan pada 17 April 2018 silam.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak penggugat berinisial Tomy Winata. Desrizal adalah pengacara Tomy Winata yang menjadi penggugat.
Sementara, pihak tergugat adalah PT Geria Wijaya Prestige, PT Sakautama Dewata, dua orang bernama Harijanto Karjadi dan Hermanto Karjadi, kemudian sebuah lembaga berinisial Fireworks Ventures Limited.
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial Alfort Capital Limited, Gaston Investment Limited, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
Gugatan itu terdiri dari sembilan petitum. Satu di antaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.
Tomy Winata juga menyesali atas penyerangan yang dilakukan pengacaranya. Dia minta maaf atas peristiwa itu.
Penghinaan lembaga peradilan
Ulah pengacara Desrizal terhadap dua hakim yang menangani perkara wanprestasi itu, dianggap sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
"Apalagi penyerangan itu dilakukan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata dia.
Oleh karena itu Andi menganggap sudah sepatutnya pihak PN Jakarta Pusat melaporkan serangan itu ke polisi.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. Ia menegaskan, semua pihak yang berada di wilayah pengadilan sejatinya menghormati marwah lembaga peradilan itu sendiri.
"Semua pihak juga wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan advokat juga harus patuh pada kode etiknya," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis.
Apa yang dilakukan pengacara D, lanjut dia, tak hanya bertentangan dengan kode etik advokat, melainkan mengarah pada tindak pidana. Abdullah mengingatkan, hukum sudah menyediakan koridor bagi mereka yang tidak puas dengan putusan perkara.
"Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/08073921/serangan-pengacara-d-terhadap-hakim-di-persidangan