Salin Artikel

Akhir Masa Jabatan, Ketua MPR Sampaikan Empat Agenda

MPR punya banyak agenda yang akan dilaksanakan pada Agustus dan September 2019. Agenda itu di antaranya Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus, peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus, dan peringatan HUT ke-74 MPR 29 Agustus.

"Yang ketiga peringatan hari ulang tahun MPR yg ke-74 nanti pada tanggal 29 Agustus di sini syukuran," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Zulkifli mengatakan, agenda penting MPR lainnya adalah sidang MPR di akhir masa jabatan 2014-2019. Sidang dijadwalkan pada 27 September 2019.

Apa saja yang dibahas?

"Pertama rekomendasi, pentingnya perubahan UUD terbatas yang tidak bisa kita selesaikan pada masa sekarang, yang kedua perubahan tata tertib (MPR)," ujar Zulkifli Hasan.

Zulkifli mengatakan, di dalam tata tertib MPR saat ini tertulis delapan pimpinan MPR. Sedangkan, berdasarkan UU MD3 yang baru, pimpinan MPR berjumlah lima orang.

"Nanti minggu depan kami akan rapat gabungan untuk membuat tim sinkronisasi masing-masing mewakili. Kemudian satu bulan setelah itu hasil rekomendasi kami akan sahkan nanti, itu nanti akan disampaikan pada sidang MPR akhir masa jabatan yang diagendakan 27 Septenber 2019 mendatang," tuturnya.

Rapat pimpinan MPR itu dihadiri lengkap oleh seluruh pimpinan mulai dari Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, Oesman Sapta Odang (OSO), Ahmad Muzani, E.E Mangindaan, Muhaimin Iskandar, dan Mahyudi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/20530841/akhir-masa-jabatan-ketua-mpr-sampaikan-empat-agenda

Terkini Lainnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke