Menurut Tjahjo, proses hukum bisa berjalan meski saat ini masih ada upaya mediasi.
"Jalan (proses hukum), silakan saja. Itu hak Kemenkumham, hak Pemkot Tangerang untuk mengajukan ke hukum, silakan," kata Tjahjo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Seperti diketahui, saling sindir antara Yasonna dan Arief terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Politeknik BPSDM Hukum dan HAM itu berujung laporan ke polisi.
Namun, menurut Tjahjo, Kemendagri tetap mencoba mengedepankan mediasi agar tidak berkepanjangan dan muncul lagi nantinya.
Rencananya, Arief dan Gubernur Banten Wahidin Halim dipanggil ke Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Kamis ini pukul 13.00 WIB.
Tjahjo juga menilai langkah hukum tersebut terbilang baik, agar polemik itu dapat ditengahi oleh pihak ketiga dari perspektif hukum.
"Saya kira itu langkah yang baik agar tidak menyalahkan tapi difasilitasi oleh pihak ketiga," tuturnya.
Ia berpendapat bahwa polemik itu hanya miskomunikasi yang berujung pada dirugikannya masyarakat sekitar.
"Klaim ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, timbul kebijakan sepihak, misalnya memutus aliran listrik, memutus aliran air. Itu kan tidak mengganggu Kumham tapi mengganggu masyarakat yang ada di lingkup itu atau aset-aset sebuah kementerian," kata Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham yang tak kunjung terbit. Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/12052341/soal-walkot-tangerang-vs-menhumkam-mendagri-persilakan-proses-hukum-berjalan