Mereka adalah advokat bernama Andre Rahadian dan Sallyawati Rahardja yang merupakan mantan Financial Controller Jimbaran Villas dan mantan Manager Administrasi & Finance PT Connaught International.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, Soetikno Soedardjo merupakan beneficial owner PT Connaught International. Soetikno diduga merupakan penyuap Emirsyah
Emirsyah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia
KPK menduga suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/18/11315341/kpk-periksa-dua-saksi-dalam-kasus-emirsyah-satar