Salin Artikel

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Sumut Diberhentikan dari Jabatannya

Yulhasni dinilai melanggar kode etik saat menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif Kabupaten Nias Barat.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Yulhasni," kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar Dapil Sumatra Utara II, Rambe Kamarul Zaman.

Ia dituding berpihak pada salah satu caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumut II bernama Lamhot Sinaga.

Kejadian bermula saat Lamhot menuding adanya penggelembungan suara yang dilakukan Rambe di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara.

Atas dugaan ini, Lamhot mengadu lewat WhatsApp kepada Komisoner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga.

Atas pengaduan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara lantas menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara.

Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengecek ulang data. Instruksi ini selanjutnya dijalankan oleh KPU Kabupaten Nias Barat.

Dalam pandangan DKPP, tindakan KPU Provinsi Sumut tidak baik karena menindaklanjuti aduan yang di luar standar.

"Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019," ujar Harjono.

Selain Yulhasni, DKPP menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU lainnya yang dianggap ikut bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, diberhentikan dari jabatannya sebagai Divisi Teknis KPU Sumut.

DKPP juga memberhentikan Famataro Zai dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, dan memberhentikan Nigatinia Galo dari jabatan Ketua Divisi dalam lingkungan KPU Nias Barat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/19171671/langgar-kode-etik-ketua-kpu-sumut-diberhentikan-dari-jabatannya

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke